AGAMA MULTIFUNGSI? ISLAM SEBAGAI SOLUSI: AGAMA, POLITOK DAN SPIRITUAL
![]() |
Sumber: kompas.com |
Masalahnya kemudian adalah mampukah islam sebagai agama, politik dan spiritual? Untuk menjawabnya perlu dianalisi bukti-bukti normatif, historis dan empiris. Dengan melihat nash dan fakta sejarah kejayaan yang pernah dicatat dalam lembaran sejarah kegemilangan islam sejak pertama kali tegaknya islam di Madinah sebagai mabda' sampai runtuhnya kepemimpinan islam terakhir kali di Turki pada 3 Maret 1924, serta sisa-sisa penerapan islam di negeri kaum muslimin, terbukti bahwa islam merupakan agama, politik dan spiritual. Tiga bukti ini yang akan memberikan gambaran nyata serta relevan kepada kita terhadap kemampuan islam sebagai mabda' dunia.
Pertama, secara normatif, kita dapat membuktikan kemampuan islam sebagai ajaran politik dan spiritual dengan melihat elemen yang dimiliki oleh islam, yaitu pemikiran (tought) dan metode (method).
Kedua, secara historis, banyak bukti bisa diliat dalam catatan sejarah, sebagaimana yang dibuka oleh ahli sejarah, baik dalam sirah maupun tarikh, seperti _Sirah Ibn Ishaq, Maghazai al-Waqidi, Thabaqat Ibn Sa'ad, Sirah Ibn Hisyam, Tarikh al-Umam Wa al-Mulk, Tarikh Ibn al-Atsir, Tarikh Ibn Katsir dan sebagainya. Buku-buku sejarah ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana Islam diterapkan sepanjang berabad-abad. Hanya dalam laporan sejarah sering kali tidak dipisahkan antara penerapan syariat yang gemilang dengan penyimpangan penerapanya. Dari sini bukti historis kadang malah menyebabkan keraguan dihati pengkaji sejarah. Maka, satu-satunya bukti paling otentik penerapan syariat Islam adalah kodifikasi hukum islam yang terbukukan dalam kitab-kitab fiqih, mulai dari zaman Rasulullah hingga zaman Kepemimpinan Utsmaniyyah di Turki.
Kendatipun demikian sejarah telah mencatat catatan kegemilangan Islam selama 1300 tahun lebih ketika Islam diterapkan sebagai mabda' yang memimpin dunia, dimana angka orang yang dipotong tangan akibat kasus pencurian dan dikenai sanksi hudud hanya 200 kasus. Rekor ini bisa diraih karna ketika mabda islam diterapkan ditengah masyarakat, Islam akan membangun masyarakat supaya menjadikan akidah islam sebagai qiyadah fikriyyah atau intellectual leadership mereka. Dengan demikian akan lahir ketakwaan dalam diri anggota masyarakat, dimana ketakwaan tersebut akan memancarkan sifat protektif (Itqa'), sehingga mampu mengendalikan diri setiap individu dan mendorong mereka untuk melaksanakan perintah Allah SWT serta meninggalkan larangan-Nya. Masyarakatnya juga akan membawa pemikiran dan perasaan Islam, sehingga menjadikan anggota masyarakatnya menjadi aktif dan peka dalam melakukan amar ma'ruf nay munkar sebagai kontrol sosial agar senantiasa berada di jalan Islam yang lurus. Sementara yang memerankan peran penting dalam konteks ini adalah pemikiran dan metode islam yang diterapkan dalam sebuah negara.
Ketiga, secara empiris banyak bukti bisa disaksikan hingga saat ini. Taqiyuddin an-Nabhani memberikan memberikan gambaran yang rinci mengenai bukti tersebut yang terpresentasikan salam dua aspek: Pertama, melalui lembaga pendidikan (al-qadla) yang bertugas menyelesaikan perselisihan dimasyarakat, baik kasus yang menyangkut anggota masyarakat dengan sesama anggota masyarakat, ataupun kasus anggota masyarakat dengan pejabat pemerintah. Kedua, melalui intuisi (al-hakim) yang bertugas melaksanakan hukum Islam ditengah masyarakat.
Mengenai pengadilan (al-qadla), belum pernah ada dalam sejarah Islam sejak zaman Nabi Saw, hingga abad ke 19 M, diterapkan hukum lain selain hukum Islam, sebagaimana yang terbukukan dalam kodifikasi hukum islam yang tertuang salam kitab-kitab fiqih. Sepanjang 13 abad kepemimpinan Islam berdiri, belum pernah ada satu masalah pun yang diselesaikan dengan hukum lain, selain hukum Islam. Bahkan orang-orang non-muslim pun sangat menguasai hukum islam dengan baik, sehingga ada diantara mereka yang mampu menulis kitab fiqih islam, seperti Salim Rustam Baz al-Lubnani, penulis sarah kitab undang-undang al-Majallah. Namun, setelah mahkama dipecah menjadi sipil dan agama (syari'ah), setelah merosotnya penguasaan fiqih Islam dan langkahnya hukum syar'i, disamping karna mengikuti model perundang-undangan barat, akibatnya kasus-kasus yang ada bukan diselesaikan dengan hukum Islam. Meskipun, demikian dalam penerapannya hukum Islam tetap dilaksanakan di negeri-negeri kaum muslimin meski tidak secara sempurna. Misalnya hukum potong tangan, rajam, dan cambuk masih diterapkan dibeberapa negeri kaum muslimin, baik di Arab Saudi, Malaysia maupun yang lain.
Inilah fakta dan bukti-bukti empiris yang telah membuktikan keutuhan islam sebagai agama yang komperhensif, baik menyangkut konsepsi politik maupun spiritualnya. Semuanya dengan gamblang telah diajarkan Islam
Penulis
Nurul Hidayah